Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Setiap kendaraan bermotor yang akan dirakit/diproduksi atau diimpor wajib didaftarkan tipenya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
