Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Kendaraan bermotor yang dirakit/diproduksi di dalam negeri harus merupakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20, Pos 8702, 8703, 8704, 8705 dan 8711.
Koreksi Anda
