Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor Khusus dapat mengimpor barang dan bahan baku untuk pembuatan kendaraan bermotor khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Pasal.id