Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor Khusus dapat mengimpor barang dan bahan baku untuk pembuatan kendaraan bermotor khusus.
Koreksi Anda
