Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dalam kegiatan produksinya dapat menggunakan:
a. kendaraan bermotor yang dimpor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD); atau
b. kendaraan bermotor yang dimpor dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD).
(2) Perusahaan Industri Komponen dalam kegiatan produksinya dapat menggunakan bahan baku dan atau subkomponen.
(3) Perusahaan Industri Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam merakit/memproduksi komponen tertentu dapat menggunakan komponen tertentu dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD), bahan baku dan atau sub-komponen.
Koreksi Anda
