Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Komponen wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. memiliki Izin Usaha Industri; dan b. memiliki peralatan yang memadai untuk membuat komponen kendaraan bermotor sesuai dengan jenis komponen yang akan dibuat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Pasal.id