Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Komponen wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. memiliki Izin Usaha Industri; dan
b. memiliki peralatan yang memadai untuk membuat komponen kendaraan bermotor sesuai dengan jenis komponen yang akan dibuat.
Koreksi Anda
