Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Dengan diundangkan Peraturan Menteri ini, peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 275/MPP/Kep/6/1999 tentang Industri Kendaraan Bermotor; dan
2. Keputusan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Nomor 024/SK/ILMEA/XI/2003 tentang Ketentuan Industri Perakitan dan Tingkat Keteruraian Kendaraan Bermotor dan Komponen Untuk Tujuan Perakitan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
