Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor, Perusahaan Industri Komponen dan Perusahaan kendaraan bermotor khusus yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
