Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Pengawasan atas pelaksanaan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini yang terkait dengan Pos Audit dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
