Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kebenaran laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan penerapan kebijakan industri kendaraan bermotor dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan menugaskan Tim Monitoring Kebijakan Industri Kendaraan Bermotor, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Peraturan Direktur Jenderal. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pembinaan atau penerbitan rekomendasi dalam pemberian sanksi oleh instansi yang 7berwenang atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Pasal.id