Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dan Perakitan Kendaraan Bermotor Khusus wajib menyampaikan laporan mengenai realisasi impor bahan baku dan komponen, hasil produksi kendaraan
bermotor serta NIK untuk masing-masing kendaraan bermotor secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud pada Lampiran XIV Peraturan Menteri ini.
(2) Setiap Perusahaan Industri Komponen wajib menyampaikan laporan mengenai realisasi impor bahan baku dan hasil produksi komponen secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud pada Lampiran XV Peraturan Menteri ini.
(3) Setiap importir yang melakukan impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyampaikan laporan realisasi impor kendaraan bermotor beserta VIN untuk masing-masing kendaraan bermotor kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud pada Lampiran XVI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
