Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan terhadap kendaraan bermotor impor atau hasil produksi dari Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor yang telah didaftarkan tipenya serta memiliki Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) atau Vehicle Identification Number (VIN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 13 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
