Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Impor Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sekurang-kurangnya harus terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu Motor Penggerak, Transmisi, Gandar (Axle) dan Chassis dan atau Body.
(2) Impor Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sekurang-kurangnya harus terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu Motor Penggerak dengan atau tanpa transmisi, Roda dan bagiannya, Rangka dan Kemudi.
Koreksi Anda
