Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dapat:
a. melakukan sendiri dengan sarana dan prasarana yang dimiliki; dan atau
b. mensubkontrakan kepada pihak lain apabila perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki sarana atau prasarana sendiri dengan ketentuan:
1. masa kontrak minimal selama 3 (tiga) tahun; dan
2. kendaraan bermotor hasil rakitan dikembalikan kepada Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
Koreksi Anda
