Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dapat: a. melakukan sendiri dengan sarana dan prasarana yang dimiliki; dan atau b. mensubkontrakan kepada pihak lain apabila perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki sarana atau prasarana sendiri dengan ketentuan: 1. masa kontrak minimal selama 3 (tiga) tahun; dan 2. kendaraan bermotor hasil rakitan dikembalikan kepada Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
Koreksi Anda