Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor wajib memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
a. memiliki Izin Usaha Industri;
b. sekurang-kurangnya melakukan kegiatan pengelasan/penyambungan, pengecatan, perakitan komponen utama kendaraan bermotor sehingga menjadi unit kendaraan yang utuh serta melakukan pengujian dan pengendalian mutu;
c. memiliki perjanjian merek dengan prinsipal atau merek terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI); dan
d. memiliki kode perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK).
Koreksi Anda
