Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20, Pos 8702, 8703, 8704 dan
8705. 2. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga adalah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos 8711.
3. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down/CKD) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan
terbongkar menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya yang memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan.
4. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompetely Knocked Down/IKD) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pos
9801. 5. Komponen kendaraan bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk memfungsikan kendaraan bermotor.
6. Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap adalah komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa sub-komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pos 9802.
7. Sedan adalah kendaraan bermotor dengan ciri memiliki 3 (tiga) ruang (boxes) yang terdiri dari ruang engine, ruang penumpang dan ruang bagasi yang masing-masing ruang tersekat secara permanen dalam satu kesatuan dengan tempat duduk tidak lebih dari 2 baris.
8. Bus adalah kendaraan bermotor angkutan penumpang lebih dari 10 (sepuluh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pos 8702.
9. Kendaraan angkutan barang adalah kendaraan bermotor angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pos 8704.
10. Bahan baku adalah bahan yang dapat digunakan dan atau diperlukan untuk pembuatan berbagai jenis komponen kendaraan bermotor dengan spesifikasi teknis dan atau ukuran yang telah disesuaikan dengan kebutuhan komponen yang akan dibuat.
11. Industri kendaraan bermotor khusus adalah kegiatan membuat dan atau memasang peralatan khusus pada kendaraan sehingga menjadi kendaraan sebagaimana dimaksud pada Pos 8705.
12. Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki Izin Usaha Industri untuk merakit/memproduksi kendaraan bermotor.
13. Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor Khusus adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki Izin Usaha Industri untuk merakit/memproduksi kendaraan bermotor khusus.
14. Perusahaan Industri Komponen adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki Izin Usaha Industri untuk merakit/memproduksi komponen kendaraan bermotor.
15. Menteri adalah Menteri yang membidangi perindustrian.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri kendaraan bermotor.
Koreksi Anda
