Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 10/M-IND/PER/2/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GARAM KONSUMSI BERYODIUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M- IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Garam Konsumsi Beryodium Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro dan 1 (satu) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. menambah beberapa ketentuan baru dalam Pasal 3 sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
