Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 58-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SENG OKSIDA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Seng Oksida;
b. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Seng Oksida; dan
c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Seng Oksida.
Koreksi Anda
