Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 58-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 08/M-IND/PER/2/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK NPK PADAT SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2) serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
4. mengubah ketentuan Pasal 5 diubah menjadi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
