Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 57-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 50/M-IND/PER/5/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(2) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar dan berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan
(3) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 apabila masuk ke kawasan pabean INDONESIA dan/atau daerah pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar dan berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
(5) Tatacara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
