Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 57-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 50/M-IND/PER/5/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Kabel dengan jenis produk, Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut: No. Jenis Produk No. SNI No. HS 1. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V- Bagian 3: Kabel nirselubung untuk perkawatan magun SNI 04-6629.3-2006 HS 8544.11.10.00 HS 8544.11.20.00 HS 8544.11.90.10 HS 8544.19.00.10 HS 8544.19.00.90 2. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450 / 750 V - Bagian 4 : Kabel berselubung untuk perkawatan magun SNI 04-6629.4-2006 HS 8544.11.10.00 HS 8544.11.20.00 HS 8544.11.90.10 HS 8544.19.00.10 HS 8544.19.00.90 3. Kabel berinsulasi PVC dengan SNI 04-6629.5-2006 HS 8544.11.10.00 HS 8544.11.20.00 tegangan pengenal sampai dengan 450 / 750 V Bagian 5 : Kabel fleksibel (Kabel senur) HS 8544.11.90.10 HS 8544.19.00.10 HS 8544.19.00.90 4. Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk voltase pengenal dari 1kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um = 3,6 kV) – Bagian 1 : Kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 3kV (Um = 3,6 kV) SNI IEC 60502 – 1 :2009 HS 8544.11.20.00 HS 8544.11.90.10 HS 8544.11.90.90 HS 8544.19.00.10 HS 8544.19.00.90 HS 8544.60.11.00 HS 8544.60.19.00 5. Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk voltase pengenal dari 1kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) – Bagian 2 : Kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um = 7,2 kV) sampai dengan 30kV (Um = 36kV) SNI IEC 60502 – 2 :2009 HS 8544.11.20.00 HS 8544.11.90.10 HS 8544.11.90.90 HS 8544.19.00.10 HS 8544.19.00.90 HS 8544.60.11.00 HS 8544.60.19.00 (2) Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kabel penghantar arus listrik. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 57-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Pasal.id