Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 57-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 50/M-IND/PER/5/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
1. tetap.
2. tetap.
3. tetap.
4. tetap.
5. tetap.
6. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
7. tetap.
8. tetap.
9. tetap.
10. tetap.
11. tetap.
12. tetap.
13. tetap.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
