Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 57-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 17/M-IND/PER/3/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M- IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. penunjukan:
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a butir 1 dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b butir 1 yang dicantumkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 2 (dua) LSPro dan 1 (satu) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
b. Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b butir 2 dan huruf d yang dicantumkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri dimaksud diubah menjadi sebagaimana dimaksud pada huruf B dan huruf D dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
2. menambah ketentuan baru dengan menyisipkan Pasal 5a di antara Pasal 5 dan Pasal 6 sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5a Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap industri Pupuk Anorganik Tunggal yang diberlakukan SNI secara wajib dimaksud berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
3. mengubah ketentuan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
