Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 57-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 17/M-IND/PER/3/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M- IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib diubah sebagai berikut: 1. penunjukan: a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a butir 1 dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b butir 1 yang dicantumkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 2 (dua) LSPro dan 1 (satu) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. b. Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b butir 2 dan huruf d yang dicantumkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri dimaksud diubah menjadi sebagaimana dimaksud pada huruf B dan huruf D dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. 2. menambah ketentuan baru dengan menyisipkan Pasal 5a di antara Pasal 5 dan Pasal 6 sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id Pasal 5a Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap industri Pupuk Anorganik Tunggal yang diberlakukan SNI secara wajib dimaksud berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a. 3. mengubah ketentuan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda