Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS SECARA WAJIB TERHADAP KOMPOR GAS SATU TUNGKU UNTUK USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pelaksana pengadaan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
