Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS SECARA WAJIB TERHADAP KOMPOR GAS SATU TUNGKU UNTUK USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan sertifikasi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan dengan menugaskan Petugas Pengawas Standar Barang atau Jasa di Pabrik (PPSP). (2) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan sertifikasi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id