Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS SECARA WAJIB TERHADAP KOMPOR GAS SATU TUNGKU UNTUK USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan rencana dan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup binaannya, dengan tembusan kepada Kepala BPPI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id