Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS SECARA WAJIB TERHADAP KOMPOR GAS SATU TUNGKU UNTUK USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Penerbitan Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan berdasarkan Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006 tentang Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, menggunakan Sistem 5, yaitu :
1. Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
2. Audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001- 2001/ISO 9001-2000 dan revisinya.
Koreksi Anda
