Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS SECARA WAJIB TERHADAP KOMPOR GAS SATU TUNGKU UNTUK USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Spesifikasi Teknis adalah persayaratan teknis yang berisikan tentang syarat mutu produk, motode pengambilan contoh, metode pengujian dan syarat lulus uji. 2. Sertifikat Produk adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu menghasilkan barang yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis. 3. Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk berdasarkan Spesifikasi Teknis. 4. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia serta Direktur Jenderal Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. 5. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
Koreksi Anda