Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 55-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SODIUM TRIPOLIFOSFAT (STPP) MUTU TEKNIS SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri. (2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan: 1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan; 2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro; serta b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan: 1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya; 2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap industri Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis yang tidak memenuhi ketentuan SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.
Koreksi Anda