Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 55-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SODIUM TRIPOLIFOSFAT (STPP) MUTU TEKNIS SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis secara wajib.
Koreksi Anda