Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PRODUK MELAMIN PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
