Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PRODUK MELAMIN PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oteh Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(3) Kepala BPPI meiaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum secara wajib.
Koreksi Anda
