Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PRODUK MELAMIN PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oteh Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (3) Kepala BPPI meiaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum secara wajib.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id