Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PRODUK MELAMIN PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus dimusnahkan atau diekspor kembali.
Koreksi Anda
