Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PRODUK MELAMIN PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum impor yang akan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI melalui SPPT-SNI. (2) Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan ke Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda