Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PRODUK MELAMIN PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, melalui: a. pengujian kesesuaian mutu terhadap Produk melamin– Perlengkapan makan dan minum sesuai dengan ketentuan dalam SNI 7322:2008; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI 19- 9001-2001 atau ISO 9001-2000 dan revisinya, atau sistem manajemen mutu lain yang diakui. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakan pada laboratorium penguji yang telah diakreditasi KAN atau laboratorium penguji di luar negeri apabila telah ada Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara yang bersangkutan, serta perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis negara yang bersangkutan dengan negara Republik INDONESIA. (3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi mutu yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi di Iuar negeri yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan atau MRA dengan KAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id