Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PRODUK MELAMIN PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Produk melamin– Perlengkapan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan :
a. memiliki SPPT-SNI Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dan
b. membubuhkan tanda SNI dengan cara diembos pada setiap Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum.
Koreksi Anda
