Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PRODUK MELAMIN PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Produk melamin– Perlengkapan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan : a. memiliki SPPT-SNI Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI dengan cara diembos pada setiap Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id