Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI/PERTIMBANGAN TEKNIS ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU BAGI PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
