Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI/PERTIMBANGAN TEKNIS ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU BAGI PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. Copy Ijin Usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Copy Angka Pengenal Importir (API); c. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Rencana impor barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, nomor pos tariff/HS dan spesifikasi teknis yang mencakup : 1. nama barang modal; 2. type barang modal 3. tahun pembuatan. e. Surat pernyataan bahwa barang modal bukan baru yang akan diimpor tidak untuk dijadikan barang sekrap (scrap).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Pasal.id