Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI/PERTIMBANGAN TEKNIS ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU BAGI PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG
Teks Saat Ini
Permohonan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Copy Ijin Usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Copy Angka Pengenal Importir (API);
c. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Rencana impor barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, nomor pos tariff/HS dan spesifikasi teknis yang mencakup :
1. nama barang modal;
2. type barang modal
3. tahun pembuatan.
e. Surat pernyataan bahwa barang modal bukan baru yang akan diimpor tidak untuk dijadikan barang sekrap (scrap).
Koreksi Anda
