Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI/PERTIMBANGAN TEKNIS ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU BAGI PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan Pemakai Langsung yang akan mengimpor barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud Pasal 2 wajib memiliki Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian. (2) Rekomendasi/Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan.
Koreksi Anda