Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI/PERTIMBANGAN TEKNIS ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU BAGI PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang modal bukan baru yang dapat diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung merupakan barang modal bukan baru yang tidak tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 untuk tujuan : a. investasi; b. kegiatan relokasi industri (bedol pabrik); dan atau c. pembangunan infrastruktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Pasal.id