Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI/PERTIMBANGAN TEKNIS ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU BAGI PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG
Teks Saat Ini
Barang modal bukan baru yang dapat diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung merupakan barang modal bukan baru yang tidak tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 untuk tujuan :
a. investasi;
b. kegiatan relokasi industri (bedol pabrik); dan atau
c. pembangunan infrastruktur.
Koreksi Anda
