Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 54-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 31/M-IND/PER/6/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan kewenangan sertifikasinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan kewenangan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda
