Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 54-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 31/M-IND/PER/6/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindus-trian Nomor 31/M- IND/PER/6/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pember-lakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. mengubah ketentuan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
