Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
