Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Koreksi Anda