Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dikenakan sanksi apabila:
a. nilai TKDN pada akhir proyek yang diverifikasi tidak mencapai besaran TKDN yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini;
b. tidak memberikan/membuka data pendukung atas hasil penghitungan sendiri (self assessment) dan/atau tidak bersedia diverifikasi;
c. dengan sengaja melakukan pemalsuan data komponen dalam negeri sehingga akan menimbulkan pengaruh terhadap nilai TKDN; dan/atau
d. tidak melaksanakan sama sekali penggunaan produksi dalam negeri.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sanksi administratif dalam bentuk:
1. peringatan tertulis, diberikan kepada penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c.
2. dimasukan dalam daftar hitam (black list) selama 2 (dua) tahun apabila memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf d.
b. sanksi finansial apabila nilai TKDN hasil verifikasi self assessment pada akhir proyek lebih kecil dari nilai TKDN yang diperjanjikan dalam kontrak dengan besaran sebagai berikut:
1. sebesar 0,3 (nol koma tiga) per mil dari nilai kontrak untuk setiap 0,01% (nol koma nol satu persen) selisih TKDN yang tidak dicapai.
2. maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak dengan nilai selisih maksimum 5% (lima persen); dan/atau
3. sanksi finansial maksimum dan sanksi administratif dimasukan dalam daftar hitam (black list) apabila nilai selisih melebihi 5% (lima persen).
c. sanksi administratif dan sanksi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada akhir pelaksanaan proyek.
Koreksi Anda
