Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Instansi terkait dapat menyusun Petunjuk Teknis untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
