Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN minimum barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa masing-masing pembangkit dan penyaluran tenaga listrik (Transmisi, Gardu Induk, dan Jaringan Distribusi Listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 dievaluasi secara berkala setiap akhir tahun oleh Direktur Jenderal.
(2) Perubahan terhadap besaran TKDN minimum dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
