Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi terkait yang membidangi ketenagalistrikan
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimamna dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. monitoring dan evaluasi atas besaran TKDN pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bekerjasama dengan Kementerian/instansi terkait dan pengguna barang/jasa;
dan
b. pembinaan industri dalam negeri untuk menghasilkan atau memproduksi komponen utama yang berkualitas sesuai standar dan kebutuhan pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
(4) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal dapat membentuk tim dan/atau menggunakan jasa pihak ketiga.
(5) Biaya yang timbul atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Kementerian Perindustrian dan/atau sumber anggaran lain sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
Koreksi Anda
