Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna barang/jasa dapat meminta klarifikasi kepada penyedia barang/jasa terhadap nilai TKDN yang disampaikan oleh penyedia barang dan jasa. (2) Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menunjuk surveyor independen untuk melakukan verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat proses lelang dan/atau selama pelaksanaan kontrak. (4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada penyedia barang/jasa, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.
Koreksi Anda