Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa menyatakan sendiri (Self Assessment) besaran TKDN berdasarkan data yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data yang dimiliki sendiri; dan
b. data dari produsen atau pemasok yang menghasilkan atau menyediakan barang atau jasa yang bersangkutan (vendor).
(3) Besaran nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan minimum nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 dan berlaku pada setiap lelang dan kontrak.
(4) Penilaian atau verifikasi TKDN pada saat lelang dapat menggunakan data sekunder.
Koreksi Anda
