Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan PLTGU dilaksanakan oleh perusahaan nasional yang bekerjasama dengan perusahaan asing dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional serta penyelesaiannya menjadi kewajiban pemimpin kerjasama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id