Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Pembangunan PLTGU dilaksanakan oleh perusahaan nasional yang bekerjasama dengan perusahaan asing dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional serta penyelesaiannya menjadi kewajiban pemimpin kerjasama.
Koreksi Anda
