Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Pembangunan PLTA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembangunan sampai dengan 150 MW per unit wajib dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan nasional; dan
b. pembangunan lebih dari 150 MW per unit dilaksanakan dengan ketentuan:
1. dapat dilaksanakan oleh perusahaan nasional bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan asing dan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama;
atau
2. dalam hal perusahaan nasional belum mampu, pembangunan dapat dilaksanakan oleh perusahaan asing dan wajib bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan nasional dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama.
Koreksi Anda
